Daftar Menu

13 Agustus 2011

Bea Cukai Verifikasi Lima Calon Importir Film

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai memverifikasi lima dari enam perusahaan baru yang mengajukan izin untuk menjadi importir film. Verifikasi dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan itu tidak terafiliasi dengan perusahaan importir lain yang masiri diblokir izinnya karena menunggak bea impor film.

"Kita punya satu (yang mendapat izin), yang lima masih dalam proses verifikasi apakah ada ikatan afiliasi satu sama lain," kata Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di jakarta, kemarin.

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai hanya bertugas menerbitkan nomor induk kepabeanan (NIK) izin impor barang. Bila barangnya berupa film harus ada izin lagi dari instansi terkait, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).

Saat ini baru PT Omega Film yang sudah mengantongi izin NIK serta izin impor dari Kemenbudpar. "PT Omega sudah punya izin impor, yang lain NIK-nya saja belum. Ini yang sedang kita verifikjsi."

Agung memastikan Ditjen Bea dan Cukai tidak akan menerbitkan NIK bagi perusahaan yang terlibat afiliasi dengan perusahaan importirlainnya, apalagi yang masih menunggak bea masuk impor film. "Kalau ada afiliasi, NIK tidak akan terbit dulu dia harus menyelesaikan utang yang lama. Intinya hak kenangan negara harus diselesaikan dulu," tegasnya.

Terkait dengan tiga perusahaan importir film yang sedang diblokir, Agung mengatakan satu perusahaan yaitu PT Ame-ro dianggap sudah memenuhi syarat untuk dicabut pem-blokirannya. Amero telah membayar tagihan pokok bea masuk film sebesar Rp9 miliar.

"Yang satu sudah bayar.yang dua secara formalitas tidak memenuhi syarat, harus memenuhi pelunasannya dulu (tunggakan pajak impor). Selama utang belum dibayar maka tidak bisa dibuka blokimya. Kita akan terus aktif menagih itu, sudah ada prosedurnya," paparnya.

Sebelumnya, Bea dan Cukai menyatakan total tunggakan ketiga importir tersebut sekitar Rp31 miliar belum termasuk denda. Di sisi lain, mereka membayar royalti kepada produser film di luar negeri dengan angka lebih besar yakni Rp314 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar